Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Umunya setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan
kewarganegaraan atau civics skill. Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri mempunya tujuan-tujuan yang menyebabkan pendidikan ini sangat perlu
untuk ditekankan secara maksimal dan mendalam pada setiap warga negara sejak
usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus.
Tujuan
Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika
dilihat secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membawa peserta
didik untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang
memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Tujuan
Khusus Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika
dilihat lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai
tujuan khusus yaitu :
1) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air
Indonesia.
2) Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara pada diri peserta didik, sehingga terbentuk daya tangkal
sebagai ketahanan nasional.
3) Peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam
menciptakan ketahanan nasional.
4) Peserta didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dalam menganalisa permasalahan hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Pendidikan
kewarganegaraan diberikan dengan harapan dapat digunakan untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah
air yang beresendikan kebudayaan bangsa. Sedangkan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai upaya pengembangan kepribadian siswa
betujuan untuk :
1) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
2) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
3) Mengantarkan siswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan
nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
Dijen
Dikti Depdiknas pada tahun 2006 memutuskan bahwa kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah “mengantarkan peserta didik menjadi ilmuwan
dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
demokratis dan berkeadaban dan menjadi warga negara yang memiliki
daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktid dalam membangun kehidupan yang
damai berdasarkan sistem nilai Pancasila (Kardiyat, 2008 : 6).
Jadi dapat
dismpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan dengan tujuan untuk
mempersiapkan warga negara agar dalam memasuki kehidupan bermasyarakat dapat
mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, menjadi anggota keluarga yang
berbahagia, menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang
tinggi serta bertanggung jawab pada NKRI yang bersendikan Pancasila.