Organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang
menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi
profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi
masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani. Khususnya teknik industri,
ada banyak sekali organisasi profesi yang menaungi orang yang bekerja dalam
bidang teknik industri. Berikut adalah contoh dari organisasi profesi bidang
teknik industri:
1.
IIE
(Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga
profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute
of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan
basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum
profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di
Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia,
pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
2.
Perhimpunan
Ergonomi Indonesia
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi
profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat
ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk
menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam
keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan
Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di
bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10
Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi
Bandung.
PEI
bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai
kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut
pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik
antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan
hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas
hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang menghimpun,
mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya
menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Berikut
merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika
Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA).
Tanggung
Jawab Profesional
·
Integritas
profesional dan Kerahasiaan
Seorang ergonom harus memastikan
privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas. Seorang
ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis
dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum. Seorang ergonom tidak boleh
menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk
membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri, atau
untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung. Seorang ergonom
tidak boleh, tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan,
berkomunikasi atau menggunakan informasi pribadi yang diperoleh selama
penelitian yang dilakukan secara rahasia, untuk hal-hal lain di luar kontrak
atau perjanjian.
·
Penyimpanan
Data
Data yang dikumpulkan selama tugas
harus disimpan minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan surat-surat yang
relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun.
·
Integritas
Seorang ergonom harus memenuhi
tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus:
Obyektif dan tidak memihak setiap saat; Menghormati fakta, menyatakan opini
dengan jujur dan
berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya
integritas; Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada
kesalahan atau eror yang telah dibuat. Membuat rekomendasi dan saran dengan
itikad baik dan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa rekomendasi
tersebut layak dan dapat dijalankan.
·
Konflik
kepentingan
Seorang ergonom setiap saat
menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan
mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom
terhadap klien. Seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik
kepentingan atau saat muncul potensi konflik kepentingan dengan segera ketika
ia sadar dengan situasi tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk
melanjutkan proyek atau tugasnya. Seorang ergonom akan bertindak untuk
kepentingan klien secara umum dalam melaksanakan semua pekerjaan. Seorang
ergonom harus menghindari situasi di mana ada konflik kepentingan atau
harus memberikan pengungkapan penuh konflik-konflik tersebut kepada semua pihak
yang berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek
yang sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
Tanggung
Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
·
Kewajiban
Umum
Seorang ergonom harus bertindak
dengan penuh kejujuran, integritas dan ketidakberpihakan dan menunjukkan
kemampuannya setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
·
Publisitas
Seorang ergonom dipersilahkan untuk
mempresentasikan kompetensi dan keahliannya dalam iklan atau presentasi. Namun,
ergonom tidak boleh: Mengklaim keterampilan yang dia tidak miliki. Memberikan
presentasi yang menyesatkan.Melakukan tindakan yang merugikan kolega.Tanggung
Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi. Seorang ergonom harus selalu mencari cara
untuk meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom akan memberikan kontribusi
bagi perkembangan profesi ergonomi sebanyak mungkin misalnya: Dengan berbagi
pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, Dengan memberikan pelatihan dan
bimbingan ergonomi,Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
·
Tanggung
Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan
kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk
kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang
ergonom wajib menyediakan informasi yang jelas kepada klien.
·
Tanggung
Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat seorang ergonom berhadapan
dengan perbuatan yang salah dalam lingkup koleganya, dia harus mencoba
mengatasi masalah tersebut langsung dengan pihak yang berkepentingan. Jika
masalah tidak dapat diselesaikan melalui diskusi, dia harus menyerahkan masalah
tersebut kepada pimpinan kolega. Apabila ada perbedaan pendapat, Seorang
ergonom harus menghindari perbuatan atau perkataan yang dapat merusak reputasi
kolega.
3.
ISTMI
(Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi
dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di
Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi
ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di
kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya.
Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau
keindustrian.
Tamatan/alumni TI & MI bekerja di berbagai sektor
industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun
pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni TI &
MI yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan diterimanya
sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber daya.
4.
Program
Sertifikasi Insinyur Profesional-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), dimulai oleh pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999,
menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam
program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang
baru, yaitu insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur
Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu
gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana
Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti
S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan
penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya
Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para
penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu
sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh
setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan
pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII adalah, mampu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan
pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan
para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi
kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat
terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini
merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur,
yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan
pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan
demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah
benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah
internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis,
yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Paling
awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah
bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah
mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Kedua adalah Insinyur Profesional
Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah
bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah
ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur
Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya
yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan
tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta
mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Insinyur memiliki kode etik di indonesia
itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur
itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya
adalah:
·
Mengutamakan
keluhuran budi.
·
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
·
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan
tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
5.
Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia
(ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu
bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli
pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
·
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk
kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri
dari perbuatan melawan hukum.
Kode Etik & Tata Laku
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka
disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi
dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode
Etik
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar
Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki
kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta
meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya
seiring dengan perkembangan teknologi.
Penuh
rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari
praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan,
Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap
anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan
etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata
Laku Profesi
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik
profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik
dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi
lain, pemerintah dan masyarakat.
Bertindak
jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan
pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa
merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat.
Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama
rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
Selalu
meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli
pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada
umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya
profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
Menghormati
prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para
ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain
pada umumnya.
Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana
jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya
sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi
masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan
standar kompetensi secara profesional tanpa melalui
jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau
mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan
sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang
memiliki integritas yang tinggi.
Dalam
melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga
etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi
tugas.
Seorang
Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan
tugasnya secara profesional bilamana :
a.
Membocorkan
dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi
para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut
(technical Unqualified Job) secara t eknis tidak memenuhi persyaratan;
Melakukan pekerjaan dan/atau
mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas
dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi
tugas.
Tidak
membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan
pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan
perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun
biaya-biaya lain;
a) Melakukan hal-hal yang merendahkan
harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;
b) Tanggap terhadap kemajuan &
senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian &
Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
c) Penuh rasa tanggung jawab serta
selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan
penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d) Disiplin serta berusaha agar
pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui
proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak
terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
e) Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif
serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman
kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan
Masyarakat.