Minggu, 04 Mei 2014

Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. HAKI dibedakan menjadi dua jenis:
  1. Hak Cipta (Copyright)
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.”
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  • Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  • Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
  • Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

2. Hak Kekayaan Industri
  1. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  2. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
  3. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
  4. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 Ayat 1).
  5. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 Ayat 2).
  6. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Pasal Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Jika menilik sejarah Undang-Undang mengenai hak kekayaan intelektual, titik awalnya memang tidak lepas dari perkembangan budaya Eropa pasca-zaman kegelapan (Dark Age) yang didominasi oleh kewenangan gereja sebagai pusat kegiatan budaya dan proses pengambilan keputusan strategis. Secara historis, hak kekayaan intelektual pertama kali muncul di Venezia, Italia pada tahun 1470 di mana persoalan paten menjadi perdebatan sengit. Tercatat pada saat itu terdapat penemuan yang luar biasa seperti yang dilakukan oleh Galileo, Caxton, Archimedes, dan beberapa ilmuwan serta seniman besar lainnya. Pada prinsipnya, penemuan yang ciptakan pada masa itu mulai diatur dan diberikan hak monopoli atas penemuan mereka. Mekanisme hukum dan tatanan pengaturan hak monopoli dan legitimasi akan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1500-an. Kala itu lahirlah hukum paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies yang dikeluarkan pada tahun 1623. Langkah Inggris kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang merancang dan mengesahkan Undang-Undang paten pada tahun 1791.Momentum untuk menyempurnakan dan memperluas pengaturan hak kekayaan intelektual diharmonisasi dalam konvensi Paris dan Konvensi Berne. Dua konvensi ini menjadi tonggak awal penyelarasan dan pengaturan hak kekayaan intelektual secara lebih terstruktur dan kompleks seperti masalah hak paten, merek dagang dan desain, sampai dengan masalah hak cipta suatu ide dan sebuah karya yang sudah jadi. Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan Intelektual merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan masalah ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan Intelektual dan Konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO) yang berisi tentang TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Setelah meratifikasi konvensi tersebut Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit