Jika menilik sejarah
Undang-Undang mengenai hak kekayaan intelektual, titik awalnya memang
tidak lepas dari perkembangan budaya Eropa pasca-zaman kegelapan (Dark
Age) yang didominasi oleh kewenangan gereja sebagai pusat kegiatan budaya
dan proses pengambilan keputusan strategis. Secara historis, hak kekayaan
intelektual pertama kali muncul di Venezia, Italia pada tahun 1470 di mana
persoalan paten menjadi perdebatan sengit. Tercatat pada saat itu
terdapat penemuan yang luar biasa seperti yang dilakukan oleh Galileo,
Caxton, Archimedes, dan beberapa ilmuwan serta seniman besar lainnya. Pada
prinsipnya, penemuan yang ciptakan pada masa itu mulai diatur dan
diberikan hak monopoli atas penemuan mereka. Mekanisme hukum dan
tatanan pengaturan hak monopoli dan legitimasi akan hak kekayaan
intelektual, khususnya hak paten, kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris
pada tahun 1500-an. Kala itu lahirlah hukum paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies yang dikeluarkan pada tahun 1623. Langkah Inggris
kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang merancang dan
mengesahkan Undang-Undang paten pada tahun 1791.Momentum untuk
menyempurnakan dan memperluas pengaturan hak kekayaan intelektual
diharmonisasi dalam konvensi Paris dan Konvensi Berne. Dua konvensi ini
menjadi tonggak awal penyelarasan dan pengaturan hak kekayaan intelektual
secara lebih terstruktur dan kompleks seperti masalah hak paten, merek
dagang dan desain, sampai dengan masalah hak cipta suatu ide dan sebuah
karya yang sudah jadi. Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan
Intelektual merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan
masalah ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak
Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan Intelektual dan Konvensi
pembentukan World Trade Organization (WTO) yang berisi tentang TRIPS (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights). Setelah meratifikasi konvensi
tersebut Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Hak Kekayaan Intelektual antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar