Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama
atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya
adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan,
fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan
fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa
tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara
memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan
dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi
kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrinetika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme
Warga
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
·
Orang yang tinggal di daerah tersebut
·
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan
kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan
bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Hak warga negara
Warga
negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai
warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya
sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
-
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
-
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
·
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban
yaitu sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari
kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban
memiliki hubungan timbal balik.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J
ayat 1).
3.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
7.
Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan
dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II).
8.
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara
dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
9.
Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).
Hak dan kewajiban merupakan sebagian
dari aturan- aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan
kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar
setiap individu sebagai bagian masyarakat mengetahui hal- hal yang harus ia
kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam
masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang
demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan
kewajiban yang menjadi tanggun jawabnya dengan sebaik- baiknya. Oleh karena itu,
apabila setiap annggota masyarakat marasakan pentingnya keadaan tersebut, maka
mereka diharapkan dapat terdorong untuk mengetahui semua kewajiban yang
dimilikinya dan kemudian berusaha melaksanakan semua kewajiban tersebut dengan
sebaik- baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar