2.1 Pendahuluan
Dilihat
dari sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice,
Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli
seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang
muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris
di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI
pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk
masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara
lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Pada tahun 2001 World
Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk
Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April. Setiap tahun, negara-negara
anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka
memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum tentang
tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko,
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan
persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 tahun
1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s)
yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan
perdagangan antar Negara secara jujur dan adil. Tumbuhnya konsepsi kekayaan
atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi
atau mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI
dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(Intangible). Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud
dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal
baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena
adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan
memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi
peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan
produktif. HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang
digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang
akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan
intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya
secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan
pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya
dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.
2.2 Hukum Kekayaan
Intelektual
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak atas suatu karya
cipta, baik karya seni, teknologi, atau buah pikiran; yang bersifat given dan
inheren pada pencipta karya tesebut serta tidak dapat dipungkiri keberadaannya.
Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda,
yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Bila kita menengok ke belakang sejarah lahirnya hak atas
kekayaan intelektual, tenyata hak ini masih belum lama memperoleh perlindungan
hukum, baik pengaturannya di negara-negara maju maupun di negara-negara
berkembang. Baik hak cipta (copyright), hak atas merek, paten, desain, dan
model maupun hak yang tidak berwujud (immateriil) lainnya, perlindungan
hukumnya belum lama diakui dibandingkan dengan hak yang menurut hukum dikenal atas
sesuatu benda yang berwujud.
Kreativitas dan inovasi teknologi sebagaimana peningkatan
ekonomi sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan
industry. Melalui kreasi dan inovasi teknologi mendatanhkan kemakmuran
pertumbuhan ekonomi bagi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh dalam rangka
pengembangan teknologi di bidang piranti lunak (software) computer atau
teknologi informasi yang baru diperlukan biaya, waktu dan tenaga kerja yang
membutuhkan keahlian tertentu.
Pada mulanya hak cipta (copyright) tidak diakui sebagai
suatu hak tersendiri, sebab ciptaan spiritual tidak dilihat sebagai terpisah
dari obyek materiil yang di dalamnya ciptaan tersebut terwujud. Namun dalam
perkembangannya mulai timbul pengertian, bahwa pencipta harus dipandang sebagai
yang berhak atas karyanya sendiri. Sebagai pencipta mempunyai suatu hak alamiah
(natural right) atas apa yang telah diciptakannya itu, termasuk hak untuk
menjual naskahnya kepada salah satu penerbit untuk jangka waktu tertentu. Untuk
sementara waktu penerbit diberi hak monopoli untuk menyelenggarakan penerbitan,
dan setelah itu pihak pengarang (author) dapat menjual ciptaannya itu kepada
penerbit lain.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Menurut Megan Richarson, keuntungan ekonomi (economic
benefit) dari Hak Cipta.
Hak cipta memerlukan perlindungan hukum karena dilandasi
oleh pemikiran-pemikiran bahwa :
1. tidak semua orang memiliki kemampuan menemukan sesuatu yang
baru (kreativitas) dan diterima oleh umum (patent), seperti karya dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi, bioteknologi, kesusastraan, industri, karya
seni, merek dagang, serta karya cipta atas rekaman suara dan lain-lain.
2. tidak semua orang memiliki talenta (bakat dan
keterampilan) dalam suatu bidang tertentu yang hasil ciptaannya (copyright)
banyak diminati dan bermanfaat untuk khalayak ramai.
3. tidak semua orang memilki banyak waktu, tenaga dan biaya
untuk menemukan (patent) atau menciptakan (copyright) karya yang hasilnya
bermanfaat untuk kepentingan umum.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan
untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar
tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu
pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi
suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar.
Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi
pertumbuhan perekonomian suatu negara. Karena sifatnya yang universal,
perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah didukung dan diakui oleh
negara-negara di dunia.
Disamping hak cipta, dalam Hak atas Kekayan Intelektual
mencaup juga hak atas merek, yang terbagi atas hak atas merek dagang, hak atas
merek jasa, hak atas merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya, dan hak atas merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Serta hak atas
merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Permasalahan HaKI selalu dibarengi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kita maklumi bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi negara-negara berkembang.
Seiring berjalannya waktu, Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah
berkembang dengan pesat mengikuti perkembangn jaman. Di jaman modern ini iptek
idak diragukan lagi dalam kegunaannya, dan iptek telah banyak membantu manusia
dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Kecenderungan era globalisasi pada
sektor ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi tidak dapat dihindarkan,
dan hal ini tanpa disadari telah mempengaruhi kehidupan manusia. Masyarakat
yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi biasanya sedah emmiliki
prasarana danpranata sosial yang memadai untuk dikembangkannya iptek
dalamkaitannya dengan amsakah-masalah yang dipengaruhinya. Sudah barang tentu
HaKI merupakan suatu hak yang berada di dalam ruang lingkup yang berkaitan
dengan kehidupan ilmu pengetahuan dan teknologi, artinya HaKI merupakan hak
yang berasal dari karya, karsa dan cipta manusia karena lahir dari kemampuan
intelektualitas manusia, dan merupakan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang memerlukan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi.
Esensi yang terpenting dari setiap bagian HaKI adalah adanya suatu ciptaan
tertentu yang memerlukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
dibarengi dengan upaya perlindungan akan ciptaannya itu. Sehingga jelas bahwa
permasalahan HaKI merupakan permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Permasalahan HaKI ini sudah menjadi perhatian bagi
kebanyakan negara, termasuk Indonesia, terutama setelah terjadinya revolusi
industri di Inggris dan revolusi politik di Perncis pada abad XVIII. Akibat
revolusi tersebut banyak memberikan dorongan bagi perkembangan asas-asas dan
obyek perkembangan hukum hak milik atas kekayaan intelektual. Suatu misal dengan
berkembangnya teknologi pembuatan ‘microchips’ atau ‘semi-conductor’, maka
berkembang pula obyek-obyek yang harus dilindungi di bidang HaKI, sehingga
lahirlah suatu hak yang disebut hak topography. Damikian juga dengan
perkembangan bioteknologi, tentunya akan melahirkan suatu kebutuhan untuk
melindungi hasil rekayasa bioteknologi, misalnya perlindungan terhadap varietas
tumbuhan, sehingga lahir pula ketentuan-ketentuan untuk mengaturnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan yang
munculnya bukan karena secara alamiah sebagaimana hak kebendaan lainnya, namun
keberadaannya telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata
Indonesia. Perkara HaKI dapat timbul apabila terdapat perselisihan (dispute),
artinya ada pelanggaran HaKI, baik secara perdata maupun secara pidana, juga
timbulnya karena pelaksanaan proses administrasi, yang berakibat adanya
penolakan HaKI oleh Kantor Hak Cipta, Paten, dan Merek, dengan demikian perkara
HaKI dapat digolongkan menjadi perkara perdata, perkara pidana dan perkara
administrasi. Selanjutnya kewenangan untuk menangani perkara–perkara tersebut
menjadi kompetensi badan peradilan. Sehingga dalam hal ini dapat ditegaskan
bahwa proses penciptaan hak milik intelektual itu, disamping dipengaruhi adanya
bakat, tenaga, waktu, dan biaya, juga tidak bisa terlepas adanya pengaruh ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dalam era globalisasi ini permaslahan HaKI semakin
terasa lebih kompleks, di mana sudah tidak murni lagi hanya bidang HaKI semata,
namun sudah mulai tekait dengan bidang ekonomi anatar negara maju dengan dengan
berkembang, yang kesemuanya tidak bisa terlepas dari peran ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek).
2.3 Hukum
Kekayaan Industri
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right
) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar