Minggu, 06 April 2014

Hak Cipta Intelektual

2.1       Pendahuluan
            Dilihat dari sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible). Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif. HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.

2.2       Hukum Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak atas suatu karya cipta, baik karya seni, teknologi, atau buah pikiran; yang bersifat given dan inheren pada pencipta karya tesebut serta tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Bila kita menengok ke belakang sejarah lahirnya hak atas kekayaan intelektual, tenyata hak ini masih belum lama memperoleh perlindungan hukum, baik pengaturannya di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang. Baik hak cipta (copyright), hak atas merek, paten, desain, dan model maupun hak yang tidak berwujud (immateriil) lainnya, perlindungan hukumnya belum lama diakui dibandingkan dengan hak yang menurut hukum dikenal atas sesuatu benda yang berwujud.
Kreativitas dan inovasi teknologi sebagaimana peningkatan ekonomi sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan industry. Melalui kreasi dan inovasi teknologi mendatanhkan kemakmuran pertumbuhan ekonomi bagi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh dalam rangka pengembangan teknologi di bidang piranti lunak (software) computer atau teknologi informasi yang baru diperlukan biaya, waktu dan tenaga kerja yang membutuhkan keahlian tertentu.
Pada mulanya hak cipta (copyright) tidak diakui sebagai suatu hak tersendiri, sebab ciptaan spiritual tidak dilihat sebagai terpisah dari obyek materiil yang di dalamnya ciptaan tersebut terwujud. Namun dalam perkembangannya mulai timbul pengertian, bahwa pencipta harus dipandang sebagai yang berhak atas karyanya sendiri. Sebagai pencipta mempunyai suatu hak alamiah (natural right) atas apa yang telah diciptakannya itu, termasuk hak untuk menjual naskahnya kepada salah satu penerbit untuk jangka waktu tertentu. Untuk sementara waktu penerbit diberi hak monopoli untuk menyelenggarakan penerbitan, dan setelah itu pihak pengarang (author) dapat menjual ciptaannya itu kepada penerbit lain.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Menurut Megan Richarson, keuntungan ekonomi (economic benefit) dari Hak Cipta.
Hak cipta memerlukan perlindungan hukum karena dilandasi oleh pemikiran-pemikiran bahwa :
1. tidak semua orang memiliki kemampuan menemukan sesuatu yang baru (kreativitas) dan diterima oleh umum (patent), seperti karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bioteknologi, kesusastraan, industri, karya seni, merek dagang, serta karya cipta atas rekaman suara dan lain-lain.
2. tidak semua orang memiliki talenta (bakat dan keterampilan) dalam suatu bidang tertentu yang hasil ciptaannya (copyright) banyak diminati dan bermanfaat untuk khalayak ramai.
3. tidak semua orang memilki banyak waktu, tenaga dan biaya untuk menemukan (patent) atau menciptakan (copyright) karya yang hasilnya bermanfaat untuk kepentingan umum.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Disamping hak cipta, dalam Hak atas Kekayan Intelektual mencaup juga hak atas merek, yang terbagi atas hak atas merek dagang, hak atas merek jasa, hak atas merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, dan hak atas merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Serta hak atas merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Permasalahan HaKI selalu dibarengi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita maklumi bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi negara-negara berkembang. Seiring berjalannya waktu, Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah berkembang dengan pesat mengikuti perkembangn jaman. Di jaman modern ini iptek idak diragukan lagi dalam kegunaannya, dan iptek telah banyak membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Kecenderungan era globalisasi pada sektor ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi tidak dapat dihindarkan, dan hal ini tanpa disadari telah mempengaruhi kehidupan manusia. Masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi biasanya sedah emmiliki prasarana danpranata sosial yang memadai untuk dikembangkannya iptek dalamkaitannya dengan amsakah-masalah yang dipengaruhinya. Sudah barang tentu HaKI merupakan suatu hak yang berada di dalam ruang lingkup yang berkaitan dengan kehidupan ilmu pengetahuan dan teknologi, artinya HaKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa dan cipta manusia karena lahir dari kemampuan intelektualitas manusia, dan merupakan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang memerlukan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi. Esensi yang terpenting dari setiap bagian HaKI adalah adanya suatu ciptaan tertentu yang memerlukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dibarengi dengan upaya perlindungan akan ciptaannya itu. Sehingga jelas bahwa permasalahan HaKI merupakan permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Permasalahan HaKI ini sudah menjadi perhatian bagi kebanyakan negara, termasuk Indonesia, terutama setelah terjadinya revolusi industri di Inggris dan revolusi politik di Perncis pada abad XVIII. Akibat revolusi tersebut banyak memberikan dorongan bagi perkembangan asas-asas dan obyek perkembangan hukum hak milik atas kekayaan intelektual. Suatu misal dengan berkembangnya teknologi pembuatan ‘microchips’ atau ‘semi-conductor’, maka berkembang pula obyek-obyek yang harus dilindungi di bidang HaKI, sehingga lahirlah suatu hak yang disebut hak topography. Damikian juga dengan perkembangan bioteknologi, tentunya akan melahirkan suatu kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa bioteknologi, misalnya perlindungan terhadap varietas tumbuhan, sehingga lahir pula ketentuan-ketentuan untuk mengaturnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan yang munculnya bukan karena secara alamiah sebagaimana hak kebendaan lainnya, namun keberadaannya telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata Indonesia. Perkara HaKI dapat timbul apabila terdapat perselisihan (dispute), artinya ada pelanggaran HaKI, baik secara perdata maupun secara pidana, juga timbulnya karena pelaksanaan proses administrasi, yang berakibat adanya penolakan HaKI oleh Kantor Hak Cipta, Paten, dan Merek, dengan demikian perkara HaKI dapat digolongkan menjadi perkara perdata, perkara pidana dan perkara administrasi. Selanjutnya kewenangan untuk menangani perkara–perkara tersebut menjadi kompetensi badan peradilan. Sehingga dalam hal ini dapat ditegaskan bahwa proses penciptaan hak milik intelektual itu, disamping dipengaruhi adanya bakat, tenaga, waktu, dan biaya, juga tidak bisa terlepas adanya pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam era globalisasi ini permaslahan HaKI semakin terasa lebih kompleks, di mana sudah tidak murni lagi hanya bidang HaKI semata, namun sudah mulai tekait dengan bidang ekonomi anatar negara maju dengan dengan berkembang, yang kesemuanya tidak bisa terlepas dari peran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

2.3       Hukum Kekayaan Industri
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar