HUKUM
INDUSTRI
1.1 Pendahuluan
Berbicara mengenai hukum industry
di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang
salaing bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada masalah yang
cukup berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh
perusahaan yang terjerat kasus hukum industry di Indonesia. Hukum yang
melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada
Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu
mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat
untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan
terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih
diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.
Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun
2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001
mengenai hak paten.
1.2 Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
Karena
masyarakat menghendakinya.
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa
barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab
I. ketentuan umum
dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut.
Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan
kemakmuran rakyat
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri
yakni :
industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun1984.
pengaturan
industri
fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat
terwujud :
a.
pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.
adanya persaingan yang sehat
c.
tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan pengembangan industri
dalam
hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
:
perusahan
industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah.
Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan
tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Tehnologi
industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta
standarisasi
tehnologi
industri
Mengeni
tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila
tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam
pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun
1984 )
desain
produk industri
berkaitan
dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri
adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
. mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan
maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang
bangun dan perekayasaan
yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan
konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal
18 UU no5 tahun1984 )
Standar
bahan baku dan hasil industri
Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah
industri
wilayah
pusat pertumbuhan industri.
Dalam
hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral
dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur
oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan
lingkungan hidup
Diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan
kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri
di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar