Hak Paten
4.1 Latar
Belakang
Awal abad
21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan
pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang
teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari
inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya
yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui
inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang
disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau
pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak
dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna
melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten
penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja
seni.
Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka
disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan
menambah wawasan kita semua.
4.2 Penggunaan
Hak Paten
Pengaturan
hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
A. Definisi
HakPaten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang
diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang
berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang
berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang
sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan
sebagai berikut:
1. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau prose
Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S
Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang
mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan
bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang
lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang
yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang
kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang
teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya
diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang
menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksakannya, misalnya melalui lisensi.
B. Objek Hak Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga
disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat
digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik
Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek
1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek
dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan
Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis)
untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi
diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A
Kebutuhan Manusia (human necessities)
• Agraria
(agriculture)
• Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
• Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
• Kesehatan
dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan
karya (performing operations)
• Memisahkan
dan mencampurkan (separating and mixing)
• Pembentukan
(shaping)
• Pencetakan
(printing)
• Pengangkutan
(transporting)
Seksi C
Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
• Kimia
(chemistry)
• Perlogaman
(metallurgy)
Seksi D
Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
• Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
• Perkertasan
(paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
• Pembangunan
gedung (building)
• Pertambangan
(mining)
Seksi F
Permesinan (mechanical engineering)
• Mesin-mesin
dan pompa-pompa (engins and pumps)
• Pembuatan
mesin pada umumnya (engineering in general)
• Penerangan
dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G
Fisika (phiscs)
• Instrumentalia
(instruments)
• kenukliran
(nucleonics)
Seksi H
Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan
dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan
dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu
temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri
termasuk pengembangannya.
D. Prosedur
Pengajuan Hak Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib
melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi
patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga
masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan,
bahwa :
1. Pemohon paten
harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI
akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan
• Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
Ø Setiap lembar
kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan
dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim
dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan
ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari
pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm;
Ø Kertas A-4 tersebut
harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
Ø Setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas;
Ø Pada setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim;
Ø Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar
baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau
dilukis;
Ø Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen
Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam
keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang
dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara
satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak
paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang
paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk
melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut
kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
4.3
Undang-undang Hak Paten
UU NO.14
TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
• Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
• Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah
sebagai berikut:
1. Merupakan insentif
untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim
yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih
teknologi
4. Merupakan alat
untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong
penanaman modal
DAFTAR PUSTAKA :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten:
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://copomu-bayz.blogspot.com/2013/04/uu-no14-tahun-2001-tentang-hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar