Undang-undang Hak Cipta
3.1 Pendahuluan
Setiap
manusia dimuka bumi ini memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telahia buat
atau telah mereka wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak
mutlak yang dimiliki karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah
yang disebut dengan hak cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang
setelah ia berhasil mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk
ide-ide, gagasan maupun barang. Namun
belakangan ini semakin banyak problematika yang timbul terkait masalah hak
cipta ini. Memang masih banyak kerancuan bagaimana hak cipta tersebut muncul,
siapa yang punya hak atas kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud
karena masih banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di
dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini. Menurut undang-undang hak cipta
yang diatur dalam Undang-undang no.19 tahun2002 tentang Hak Cipta, definisi
dari Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2 Penggunaan
Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar
dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta,
yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.
3.3
Undang-undang Hak Cipta
UUD no 19
tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Menjelaskan :
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan
3. Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
4. Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta
5. Hak Terkait
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
6. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal
7. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau
kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh kasus :
1. Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL.
2. Perseteruan
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W
(20/3/2006)
DAFTAR PUSTAKA :
http://sutiawantresno.blogspot.com/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar